kalo ditanya Mengapa perlu ada CPOB ????
1. Pada
pembuatan obat, pengendalian menyeluruh adalah sangat esensial untuk menjamin
bahwa konsumen menerima obat yang bermutu tinggi.
2. Tidaklah
cukup bila produk jadi hanya sekedar lulus dari serangkaian pengujian, tetapi
yang lebih penting adalah bahwa mutu harus dibentuk ke dalam produk tersebut.
3. Pemastian
mutu suatu obat tidak hanya mengandalkan pada pelaksanaan pengujian tertentu
saja; namun obat hendaklah dibuat dalam kondisi yang dikendalikan dan dipantau
secara cermat.
4. CPOB ini merupakan pedoman yang bertujuan untuk
memastikan agar mutu obat yang dihasilkan sesuai persyaratan dan tujuan
penggunannya; bila perlu dapat dilakukan penyesuaian pedoman dengan syarat
bahwa standar mutu obat yang telah ditentukan tetap dicapai.
5. Badan
Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) hendaklah menggunakan Pedoman ini sebagai
acuan dalam penilaian penerapan CPOB, dan semua peraturan lain yang berkaitan
dengan CPOB hendaklah dibuat minimal sejalan dengan Pedoman ini.
6. Pedoman
ini juga dimaksudkan untuk digunakan oleh industri farmasi sebagai dasar
pengembangan aturan internal sesuai kebutuhan.
7. Selain
aspek umum yang tercakup dalam Pedoman ini, dipadukan juga serangkaian pedoman
suplemen untuk aspek tertentu yang hanya berlaku untuk industri farmasi yang
aktivitasnya berkaitan.
8. Pedoman
ini berlaku terhadap pembuatan obat dan produk sejenis yang digunakan manusia.
9. Pada
pedoman ini istilah “pembuatan” mencakup seluruh kegiatan penerimaan bahan,
produksi, pengemasan ulang, pelabelan, pelabelan ulang, pengawasan mutu,
pelulusan, penyimpanan dan distribusi dari obat serta pengawasan terkait.
10. Cara
lain selain tercantum di dalam Pedoman ini dapat diterima sepanjang memenuhi
prinsip Pedoman ini.Pedoman ini
bukanlah bermaksud untuk membatasi pengembangan konsep baru atau teknologi baru
yang telah divalidasi dan memberikan tingkat Pemastian Mutu sekurang-kurangnya
ekuivalen dengan cara yang tercantum dalam Pedoman ini.
11. Pada
pedoman ini istilah “hendaklah” menyatakan rekomendasi untuk
dilaksanakan kecuali jika tidak dapat diterapkan, dimodifikasi menurut pedoman
lain yang relevan dengan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik atau digantikan
dengan petunjuk alternatif untuk memperoleh tingkat pemastian mutu minimal yang
setara.
##dari berbagai sumber.. sebelumnya terimakasih sudah berkunjung.. salamm
No comments:
Post a Comment