Wednesday, September 2, 2015

PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.03.1.33.12.12.8195 TAHUN 2012 TENTANG PENERAPAN PEDOMAN CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK



BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR HK.03.1.33.12.12.8195 TAHUN 2012
TENTANG
PENERAPAN PEDOMAN CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA,

-MEMUTUSKAN:
Menetapkan  :  PENERAPAN  PEDOMAN  CARA  PEMBUATAN  OBAT  YANG
BAIK.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.  Cara  Pembuatan  Obat  yang  Baik,  yang  selanjutnya  disingkat  CPOB,
adalah  cara  pembuatan  obat  yang  bertujuan  untuk  memastikan  agar
mutu  obat  yang  dihasilkan  sesuai  dengan  persyaratan  dan  tujuan
penggunaan.
2.  Industri  Farmasi  adalah  badan  usaha  yang  memiliki  izin  dari  Menteri
Kesehatan untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat.
3.  Obat  adalah  bahan  atau  paduan  bahan,  termasuk  produk  biologi,  yang
digunakan  untuk  mempengaruhi  atau  menyelidiki  sistem  fisiologi  atau
keadaan  patologi  dalam  rangka  penetapan  diagnosis,  pencegahan,
penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk
manusia.
4.  Bahan Obat adalah bahan baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat
yang digunakan dalam pengolahan obat dengan standar dan mutu sebagai
bahan baku farmasi.
5.  Sertifikat  CPOB  adalah  dokumen  sah  yang  merupakan  bukti  bahwa
industri  farmasi telah memenuhi persyaratan CPOB dalam membuat satu
jenis bentuk sediaan obat yang diterbitkan oleh Kepala Badan.
6.  Sertifikat  Cara  Pembuatan  Bahan  Baku  Aktif  Obat  yang  Baik,  yang
selanjutnya  disebut  Sertifikat  CPBBAOB,  adalah  dokumen  sah  yang
merupakan  bukti  bahwa  industri  farmasi  telah  memenuhi  persyaratan
CPBBAOB dalam memproduksi satu jenis bahan baku aktif obat.
7.  Kepala  Badan  Pengawas  Obat  dan  Makanan,  yang  selanjutnya  disebut
Kepala Badan, adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang pengawasan obat dan makanan.

BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Pengaturan CPOB dalam Peraturan ini, meliputi:
a.  Obat; dan
b.  Bahan Obat.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-4-BAB III
PENERAPAN CPOB
Pasal 3
(1)  Industri Farmasi dalam seluruh aspek dan rangkaian kegiatan pembuatan
obat dan/atau bahan obat wajib menerapkan Pedoman CPOB.
(2)  Pedoman  CPOB  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  tercantum  dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 4
Selain Industri Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3:
a.  lembaga  yang  melakukan  proses  pembuatan  sediaan  radiofarmaka  dan
telah  mendapat  pertimbangan  dari  lembaga  yang  berwenang  di  bidang
pengawasan tenaga nuklir; dan
b.  instalasi  farmasi  rumah  sakit  yang  melakukan  proses  pembuatan  obat
untuk  keperluan  pelaksanaan  pelayanan  kesehatan  di  rumah  sakit  yang
bersangkutan;
wajib menerapkan Pedoman CPOB.
Pasal 5
(1)  Pemenuhan  persyaratan  Pedoman  CPOB  sebagaimana  dimaksud  dalam
Pasal 3 dan Pasal 4 dibuktikan dengan sertifikat.
(2)  Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.  Sertifikat CPOB; atau
b.  Sertifikat CPBBAOB.
(3)  Penerbitan  Sertifikat  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 6
Pelanggaran  terhadap  ketentuan  Pedoman  CPOB  dapat  dikenai  sanksi
administratif sebagai berikut:
1.  Peringatan;
2.  Peringatan keras;
3.  Penghentian sementara kegiatan;
4.  Pembekuan Sertifikat CPOB/CPBBAOB;
5.  Pencabutan Sertifikat CPOB/CPBBAOB; dan
6.  Rekomendasi pencabutan izin industri farmasi.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Pada  saat  Peraturan  ini  mulai  berlaku,  Keputusan  Kepala  Badan  Pengawas
Obat  dan  Makanan  Nomor  HK.00.05.3.0027  Tahun  2006  tentang  Penerapan
Pedoman  Cara  Pembuatan  Obat  yang  Baik  Tahun  2006  sebagaimana  telah
diubah  dengan  Peraturan  Kepala  Badan  Pengawas  Obat  dan  Makanan  Nomor
HK.03.01.23.09.10.9030 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan  pengundangan  Peraturan  ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2012
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LUCKY S. SLAMET

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 122

No comments:

Post a Comment