Assalamualaikum.wr.wb
Salam sehat
keluarga indonesia !!! Kali ini saya akan memberikan informasi kesehatan
tentang “SEDIAAN ORAL (Tablet, Kapsul)
YANG TIDAK BOLEH DIGERUS”. Mari jadilah masyarakat yang cerdas.. Simak
informasinya disini yuk.. Cekidot.. ^^
MENGAPA ??
Sebagian
besar masyarakat nampaknya cuek saja ya tentang masalah ini. Padahal informasi
ini jelas penting sekali untuk diketahui oleh seluruh kalangan masyarakat.
Intinya adalah bahwa ternyata tidak semua obat oral (Tablet, Kapsul) boleh
digerus. Kita paham benar bahwasanya tidak semua masyarakat kita baik anak-anak
maupun dewasa dapat mengkonsumsi (menelan) obat sediaan oral seperti tablet /
kapsul, oleh sebab itu kadang-kadang terpaksa harus mengkonsumsinya dengan cara
digerus terlebih dahulu. Atau kondisi lain misalnya terpaksa digerus karena
obat harus dibuat campuran serbuk / puyer terbagi-bagi (oleh tenaga
kefarmasian). Namun perlu diingat bahwa tidak semua sediaan oral dapat digerus
karena ada beberapa bentuk sediaan oral yang diformulasikan secara khusus
dengan tujuan tertentu. Seperti formulasi obat agar diabsorpsi di usus bukan di
lambung atau tempat pelepasan lainnya seperti dibawah lidah, atau agar zat
aktif dilepaskan secara perlahan-lahan untuk mengatur jumlah bahan aktif yang
bisa masuk kedalam darah. Oleh karena itu adanya “penggerusan” akan mempercepat
pelepasan dan absorpsi obat kedalam saluran sistemik / darah dan akan
mempercepat habisnya obat dari dalam darah karena dieliminasi atau bahkan dapat
meningkatkan resiko efek samping ataupun efek toksik. Tuh kan ngeri
akibatnya.... !!!
FORMULASI ??
Bentuk
sediaan yang tersedia bisa dalam bentuk tablet / kapsul. Sediaan tersebut
diformulasikan dengan teknologi mikrokapsulasi, yaitu suatu teknik untuk
mengatur agar bahan aktif terselaput / terselubungi oleh bahan tambahan,
sehingga pelepasannya dapat diatur atau diperlambat dan juga sekaligus dapat
untuk membungkus (coating) sedemikian
rupa agar bahan aktif tidak rusak oleh karena zat yang terdapat di dalam mulut
atau lambung seperti asam, enzim, atau lainnya. Sediaan tersebut dinamakan
sediaan enteric coated,
sustained-release, extended-release, controlled-release, retard, sublingual /
buccal.
PEMAKAIAN ??
Dalam
pemakaian / penggunaan sediaan tersebut dilakukan dengan ditelan secara utuh,
tidak boleh dikunyah, digerus, dipatahkan, atau dihancurkan.
~ Sediaan salut enterik (enteric coated / EC)
Sediaan ini
dimaksudkan agar zat aktif akan dilepaskan dan diabsorpsi atau dikehendaki
berkhasiat didalam usus halus. Bertujuan untuk mencegah iritasi lambung atau
rusaknya obat karena tidak stabil di lambung. Oleh karena itu adanya
penggerusan akan berakibat iritasai lambung atau hilangnya potensi obat. Contoh
obat ini antara lain : Depacote, Dicloflam, Hexpharm, Voltaflam dan lainnya.
~ Sediaan
lepas lambat (SR = sustained-release / XR
= extended-release / CR =
controlled-release / retard, Depo)
Sediaan ini
diformulasi khusus agar bahan aktif dilepaskan dari sediaan secara bertahap,
terkendali, atau dalam waktu panjang / lama. Formulasi sediaan ini dilakukan
dengan cara mengikat atau membungkus bahan aktif dengan bahan tambahan
tertentu, sehingga dapat dilepaskan dengan proses pelarutan perlahan, reaksi
biokimia didalam tubuh atau proses lain. Contoh obat ini antara lain : Adalat,
Euphyllin, Glucophage, Vitalong C, Voltaren dan lainnya.
~ Sediaan sublingual atau bukal
Pemberian
obat melalui sublingual (dibawah lidah) atau bukal (diantara pipi dan gusi)
dimaksudkan agar obat diabsorpsi segera melalui aliran darah disekitar bawah
lidah atau diantara pipi dan gusi. Oleh karena itu penggerusan atau
pemberiannya melalui nagogastric tube (NGT) akan menjadi tidak efektif atau
jauh berkurang efektivitasnya. Contoh obat ini antara lain : Farsorbid, Isodril,
Isosorbid dinitrat (ISDN), Sosorbid dinitrat, dan lainnya.
Dikutip dari
:
Redaksi ISO
Indonesia, 2012, Informasi Spesialite Obat Indonesia Volume 47 - 2012 s/d 2013,
ISFI Penerbitan, Jakarta.
Demikian
yang dapat saya informasikan, semoga dapat bermanfaat. Salam sehat keluarga
indonesia ^^
(Anna Lisstya,
2016)
No comments:
Post a Comment