Tentang
kefarmasian
BAGIAN
I
Pada posting kali
ini saya akan berbagi sedikit mengenai dunia farmasi berdasarkan sumber
referensi yg jelasss....
Selamat
membaca... semoga bermanfaat...
MOTTO
PENULIS : “Sebaik-baiknya manusia adalah ... mereka yg mau berbagi dan bermanfaat
terhadap sesamanya....” Hehemm
Okay langsung
saja kita simak isi postingan saya kali ini... sok mangga...
---
Tentang
Kefarmasian
^^
Farmasi adalah ilmu yg mempelajari cara
membuat, mencampur, meracik formulasi obat, identifikasi, kombinasi, analisis
dan standarisasi/pembakuan obat serta pengobatan, termasuk pula sifat-sifat
obat dan distribusinya serta penggunaannya yg aman. Farmasi
dalam bahasa yunani {farmakon} = {medika/obat}.
~Syamsuni,A.2006.Ilmu
Resep.Jakarta : ECG~ [hal 1]
^^ Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu
sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusi /
penyaluran obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
^^ Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan
bertanggungjawab kpd pasien yg berkaitan dgn sediaan farmasi dgn maksud
mencapai hasil yg pasti utk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
^^ Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional
dan kosmetika.
^^ Tenaga kefarmasian adalah tenaga yg melakukan pekerjaan
kefarmasian, yg terdiri atas APOTEKER dan TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN {TTK}.
^^ Apoteker adalah sarjana farmasi yg telah lulus sbg
APOTEKER dan telah mengucapkan sumpah jabatan APOTEKER.
^^ TTK adalah tenaga yg membantu APOTEKER dlm
menjalani pekerjaan kefarmasian, yg terdiri atas Sarjana farmasi, Ahli madya,
Analis farmasi, dan Tenaga menengah farmasi / Asisten apoteker {AA}.
^^ Fasilitas kefarmasian adalah sarana yg digunakan utk melakukan
pekerjaan kefarmasian.
^^ Fasilitas produksi sediaan farmasi adalah
sarana yg digunakan utk memproduksi obat, bahan obat, bahan baku obat, obat
tradisional, dan kosmetika.
^^ Fasilitas distribusi atau penyaluran sediaan farmasi adalah
sarana yg digunakan utk mendistribusikan atau menyalurkan sediaan farmasi,
yaitu PEDAGANG BESAR FARMASI dan INSTALASI SEDIAAN FARMASI.
^^ Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yg
memiliki izin utk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam
jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perUUan.
^^ Fasilitas pelayanan kefarmasian adalah sarana yg digunakan utk
menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu APOTEK, INSTALASI FARMASI R.S,
PUSKESMAS, KLINIK, TOKO OBAT / PRAKTEK BERSAMA.
^^ Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat
dilakukan praktek kefarmasian oleh APOTEKER.
^^ Toko obat adalah sarana yg memiliki izin utk menyimpan
OBAT-OBAT BEBAS TERBATAS dan OBAT-OBAT BEBAS TERBATAS utk dijual scr eceran.
^^ surat tanda registrasi Apoteker [STRA] adalah
bukti tertulis yg diberikan oleh Menteri kpd APOTEKER yg tlah diregistrasi.
^^ surat tanda registrasi TTK [STRTTK] adalah
bukti tertulis yg diberikan oleh Menteri kpd TTK yg tlah diregistrasi.
^^ surat izin praktek Apoteker [SIPA] adalah
surat izin yg diberikan kpd APOTEKER utk dpt melaksanakan pekerjaan kefarmasian
pd apotek / instalasi farmasi R.S.
^^ surat izin kerja [SIK] adalah surat izin yg diberikan kpd APOTEKER
dan TTK utk dpt melaksanakan pekerjaan kefarmasian pd fasilitas produksi dan fasilitas
distribusi / penyaluran.
~PPRI NO. 51 TAHUN
2009 PASAL I~
Bersambung dulu yaa. . . . . . hehe,,kaya sinetron ato cerbung
aje nih pake ada “BERSAMBUNG”-nya segala.. haha.. tapi emang tar bakal ada
sambungannya inshaallah kok , ditunggu di posting berikutnya ajah yah,....Hehemm
Salam CUTE !!! J
MACAM SEDIAAN PADAT (puleres, kapsul, tablet, dsb)
^^
Praktikum kimia dasar
^^
Numpang
Majang niih...HEHE...
di LAB. DIII FARMASI UNIKAL
^^
MAKACI ;)
No comments:
Post a Comment